
Pada Selasa, 9 Juni 2026, Kepala Madrasah MTsN 4 Muaro Jambi, Asep Sugiarto, S.Pd, mensosialisasikan Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Madrasah Formal, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Madrasah. Selain itu, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISDIK-1.5/2025 tentang larangan membawa ponsel bagi peserta didik juga menjadi landasan kebijakan ini.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di madrasah bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, menumbuhkan kedisiplinan, serta mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi di kalangan pelajar. Dalam edaran tersebut, ditekankan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara optimal dan bertanggung jawab, demi mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum di lingkungan pendidikan.
Beberapa poin penting dari kebijakan ini antara lain larangan bagi siswa menggunakan ponsel di lingkungan madrasah. Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan mengaktifkan ponsel selama proses belajar mengajar berlangsung. Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, pihak sekolah diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan ponsel selama jam sekolah berlangsung.
Selain itu, madrasah diminta menyediakan contact person, seperti wali kelas atau petugas bimbingan konseling, yang dapat dihubungi oleh orang tua atau wali murid apabila terjadi keperluan komunikasi mendesak. Kebijakan ini juga harus disosialisasikan kepada orang tua agar mereka turut mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan akses internet yang sehat bagi anak-anak mereka.
Madrasah juga diinstruksikan untuk membuat serta memasang pamflet berisi informasi pembatasan penggunaan ponsel di gerbang utama dan ruang kelas. Aturan ini akan dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Selain pembatasan penggunaan ponsel, kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Namun, terdapat pengecualian apabila ponsel digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut oleh kepala madrasah.
Pengawas madrasah memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka bertugas mengawal, memantau, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aturan pembatasan ponsel. Pengawas juga diwajibkan membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan lingkungan belajar di MTsN 4 Muaro Jambi menjadi lebih kondusif, disiplin, dan mendukung peningkatan prestasi siswa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisasi dampak negatif penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan, sehingga tercipta suasana belajar yang lebih sehat dan produktif.
|
261x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...